Minggu, 07 April 2013

Pertolongan Pertama Palang Merah Remaja Tingkat Wira | SMA Negeri 1 Janapria



Pertolongan Pertama
Palang Merah Remaja Tingkat Wira

Ciri-ciri PMR yang senantiasa ceria, cerdas, kreatif, jujur, berbagi, bersahabat dan bertanggung jawab merupakan kekuatan yang positif dalam membentuk generasi muda bangsa Indonesia yang peduli untuk menolong sesama serta peka pada situasi dan kondisi di lingkungannya.
Pada Akhirnya dengan mengetahui, memahami dan melaksanakan
pengetahuan dan keterampilan kepalangmerahan yang diwujudkan dalam
kegiatan Tri Bakti PMR para anggota PMR akan menjadi teladan di
lingkungannya (peer leader) serta kader dan relawan PMI di masa mendatang...

“Mau berbagi dan menolong
adalah cara kita menunjukkan
bahwa kita peduli”

K
amu pasti udah tau kan kalo kecelakaan dan musibah bisa datang kapan saja, dimana saja dan menimpa siapa aja. Dalam setiap kejadian itu pastilah ada penderita cedera baik yang mengalami luka berat maupun luka ringan dan membutuhkan Pertolongan Pertama yang cepat dan tepat.

Pertolongan pertama yaitu pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera/kecelakaan yang memerlukan medis dasar.

Tentang Medis Dasar ...
Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama.

Ini dia yang disebut PENOLONG PERTAMA ....
Penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.


Tujuan Pertolongan Pertama :
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

Dasar Hukum ...
Seorang petugas Pertolongan Pertama ternyata ada aturan undangundangannya
lho…
a. Memberikan Pertolongan :
Pasal 531 K U H P
Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya si penderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- . Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45,165, 187, 304 s, 478, 525, 566.

b. Kerahasiaan :
Pasal 322 K U H P
1.     Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan aau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
2.     Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain. Ada dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan:
a. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat
Adalah persetujuan yang umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal.
b. Persetujuan yang dinyatakan
Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh penderita itu sendiri.
PENTING!
Penolong juga perlu minta izin sebelum menolong

            Eeeiittzz, Penolong juga harus minta izin sebelum menolong. Hal ini sering terlupakan oleh kebanyakan orang sebelum melakukan pertolongan. Dalam hal ini penolong harus memperkenalkan diri secara lisan kepada korban. Contoh : Nama saya Anggar Septiandi, saya dari Palang Merah Remaja SMA  Negeri 1 Janapria. Saya ingin menolong anda dan Apakah anda bersedia ditolong oleh saya”. Jika korban telah memberikan isyarat untuk memberikan izin segeralah melakukan Pertongan (Komunikasi).

>>>Kewajiban Penolong Pertama
Sebagai seorang penolong pertama ternyata juga mempunyai kewajiban sebagai berikut :
Ø  Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang di sekitarnya
Ø  Menjangkau penderita
Ø  Mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa
Ø  Meminta bantuan / rujukan
Ø  Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat sesuai keadaan penderita
Ø  Membantu penolong yang lain
Ø  Menjaga kerahasiaan medis penderita
Ø  Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat
Ø  Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi / dirujuk ke fasilitas kesehatan

>>>Kualifikasi Penolong Pertama
Ø  Jujur dan bertanggungjawab
Ø  Profesional
Ø  Mempunyai kematangan emosi
Ø  Mampu bersosialisasi
Ø  Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
Ø  Mempunyai kondisi fisik baik

Ø  Mempunyai rasa bangga

0 komentar:

Posting Komentar

newer post older post Home